1.
Pengertian
Rekening giro atau current account
adalah salah satu produk perbankan
berupa simpanan dari nasabah
perorangan maupun badan usaha dalam rupiah maupun mata uang asing yang
penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja, dengan
menggunakan warkat cek dan bilyet
giro. Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta badan
usaha dan institusi
lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening
giro. Penarikan uang di rekening giro dapat menggunakan sarana penarikan
yaitu cek dan bilyet giro (BG). Apabila
penarikan dilakukan secara tunai, maka sarana
penarikannya adalah dengan menggunakan cek. Sedangkan untuk penarikan non tunai
adalah dengan menggunakan bilyet giro. Selain itu, jika kedua sarana penarikan
tersebut habis atau hilang, maka nasabah masih dapat menggunakan sarana.
Penarikan lainnya, seperti surat pernyataan atau surat kuasa yang
ditandatangani di atas materai.
Pemilik rekening giro disebut giran dan kepada setiap
giran akan diberikan imbalan bunga berupa jasa giro yang besarnya tergantung
bank yang mengeluarkannya. Bagi bank, giro merupakan dana murah karena imbalan
bunga yang diberikan kepada giran merupakan bunga yang paling rendah jika
dibandingkan dengan suku bunga simpanan lainnya, seperti tabungan dan deposito.
2.
Pencatatan Akuntansi
Transaksi di bawah ini adalah transaksi yang dilakukan
oleh Nova nasabah giro Bank Prima Yogyakarta selama bulan Mei 2019.
1 Mei Dibuka rekening giro atas nama Nova
dengan setoran perdana Rp3.000.000,00 secara tunai. Biaya penggantian barang
cetakan berupa buku cek dan bilyet giro sebesar Rp100.000,00 yang dibayar
tunai.
5 Mei Nova setor tunai untuk giro sebesar
Rp1.500.000,00
9 Mei Nova menyetor giro berupa cek BCA
Yogyakarta Rp3.500.000,00 dan kliring dinyatakan berhasil hari ini.
12 Mei Nova menarik cek no. 1234 sebesar
Rp3.000.000,00 untuk membayar hutang kepada Arif nasabah giro Bank Prima Solo.
15 Mei Nova mentransfer dananya ke cabang
Jakarta atas beban giro sebesar Rp2.000.000,00
22 Mei Bank Prima Solo menerima
transfer masuk dari Cabang Semarang
sebesar Rp2.200.000,00 untuk keuntungan giro Nugroho.
26 Mei Penarikan giro oleh Nova untuk ditransfer ke Cabang Surabaya sebesar
Rp3.500.000,00
Bank Prima menentukan jasa giro 4% akan diberikan dengan
saldo minimal Rp1.000.000,00 Jasa giro dihitung dari saldo akhir dalam bulan
yang bersangkutan. Pajak Penghasilan Bunga (PPh) sebesar Rp 15% dan biaya
administrasi Rp50.000,00 setiap bulan. Dengan informasi tersebut di atas, maka
jurnal pembukuannya adalah:
Apabila pada tanggal 6 Juni 2019 terjadi penarikan giro oleh Nova sebesar Rp4.000.000,00 tetapi karena dana di
rekening giro Nova tidak mencukupi, maka pihak bank memberikan kredit
overdraft. Bila overdraft disetujui maka bank mengijinkan giro bersaldo negatif
(debit) dan Nova dikenai biaya provisi Rp100.000,00 dan biaya administrasi
Rp75.000,00 Maka jurnalnya adalah:
Dengan demikian mutasi giro Nugroho setelah pemberian kredit oleh bank
sebagai berikut: